Legalitas & Legal Entity

Pernyataan Kepatuhan Hukum
Transparansi hukum adalah salah satu fondasi utama MAP Capital. Berikut adalah penjelasan resmi mengenai status badan hukum dan kepatuhan operasional kami.

1. Status Badan Hukum

MAP Capital beroperasi di bawah entitas hukum PT. MADYAPADA ARTHA PRATAMA, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan kami terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

2. Karakter Bisnis Kami

Kami adalah perusahaan investasi swasta (private investment company) yang menggunakan modal internal untuk melakukan penyertaan saham langsung (private placement). Kami bukan lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat umum.

Dengan demikian, kegiatan kami berada di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena:

• Tidak menerima simpanan, deposito, atau dana masyarakat
• Tidak menyalurkan pinjaman berbunga
• Tidak menyelenggarakan equity crowdfunding untuk publik

3. Ecosystem Access Fee

Pembayaran Ecosystem Access Fee sebesar Rp 789.000 merupakan biaya komersial satu kali untuk akses platform, proses kurasi, dan layanan pendukung pengajuan. Biaya ini bersifat Business-to-Business (B2B) dan tidak dikategorikan sebagai investasi, simpanan, atau jaminan persetujuan pendanaan.

4. Risiko Investasi

Sebagai pemegang saham minoritas (10%), risiko yang kami tanggung terbatas pada modal yang disuntikkan. Kami menjalankan prinsip "skin in the game" — kami hanya untung jika bisnis yang kami dukung juga untung.

Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan semua aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

5. Komitmen Kepatuhan

Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, hukum pajak, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).